JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. <br /> <br />Kasus Ferdinand diharapkan jadi momentum pembelajaran masyarakat dalam menjaga etika di media sosial. <br /> <br />Setelah berada di ruang pemeriksaan penyidik sejak siang. <br /> <br />Senin (10/1) malam, Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka. <br /> <br />Ferdinand ditahan di Bareskrim Polri. <br /> <br />Dasar penahanan, selain pemeriksaan tersangka, polisi juga memeriksa 17 saksi dan 21 ahli, termasuk ahli Bahasa dan Sosiologi. <br /> <br />Usai penetapan sebagai tersangka dan penahanan, Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Muhamad Zakir Rasyidin, segera mengajukan penangguhan penahanan. <br /> <br />Alasannya, Ferdinand selama ini sudah kooperatif terhadap polisi. <br /> <br />Meski segera dihapus, unggahan Ferdinand di media sosial sudah disimpan dalam tangkapan layar dua organisasi kemasyarakatan yang melaporkan Ferdinand. <br /> <br />Baca Juga Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk ke Penyidikan, Ketua MUI Cholil Nafis: Harus Sesuai Hukum! di https://www.kompas.tv/article/249998/kasus-ferdinand-hutahaean-masuk-ke-penyidikan-ketua-mui-cholil-nafis-harus-sesuai-hukum <br /> <br />Soal unggahannya, sesaat sebelum diperiksa, Ferdinand menjelaskan ke publik bahwa para pelapor salah paham dengan unggahannya. <br /> <br />Di sisi lain, menurut Analis Media Sosial Drone Emprit, Ismail Fahmi, langkah polisi tepat karena membuat kisruh di media sosial berkurang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250420/beralasan-sudah-kooperatif-kepada-polisi-pengacara-ferdinand-hutahaean-ajukan-penangguhan-penahanan