MAKASSAR, KOMPAS.TV - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyegel puluhan lapak kaki lima di Kawasan Wisata Kuliner Kanrerong Makassar. <br /> <br />Penyegelan dilakukan karena pedagang tak membayar tagihan listrik selama tiga bulan lebih. <br /> <br />Totalnya, Petugas Satpol PP Kota Makassar menyegel 70 unit lapak pedagang menggunakan perekat khusus, begitu pula dengan semua akses masuk pedagang ke dalam lapak. <br /> <br />Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan permintaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, karena terhitung sejak Oktober hingga Desember 2021, para pedagang sudah menunggak listrik. <br /> <br />Tak ada perlawanan dari pedagang. <br /> <br />Mereka pasrah saat lapaknya ditutup paksa karena sadar akan kelalaian mereka tidak membayar tagihan listrik. <br /> <br />Kisaran tunggakan listrik pedagang bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. <br /> <br />Para pedagang mengaku berat melunasi tunggakan listrik karena sangat mahal dan penjualan sepi. <br /> <br />Meski pasrah, para pedagang berharap masih bisa kembali membuka lapak dan berdagang di wilayah ini. <br /> <br />Situasi pandemi diakui membuat penjualan merosot drastis dan tak ada biaya operasional, termasuk membayar tagihan listrik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250497/tak-bisa-bayar-tagihan-listrik-karena-penjualan-sepi-70-unit-lapak-pedagang-disegel-satpol-pp