Perkara kasus tindak pidana pencabulan dengan tersangka SH dinyatakan lengkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.<br /><br />Nantinya berkas dan tersangka SH akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.<br /><br />Ditreskrimum Polda Riau menyatakan kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan tersangka Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, inisial SH sudah lengkap atau P21.<br /><br />Selanjutnya, penyidikan akan akan menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka ke Kejati Riau.<br /><br />Dalam kasus tersebut, penyidik menjerst pelaku dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#pencabulandilingkungankampus<br />#oknumdosen
