KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial Twitter. <br /> <br />Tidak hanya berstatus tersangka, Polri juga melakukan penahanan terhadap Ferdinand setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam dan didasarkan pada bukti yang cukup dari gelar perkara. <br /> <br />Kasus ujaran kebencian oleh Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan oleh DPP KNPI atas unggahan Ferdinand yang menyinggung soal SARA. <br /> <br />Ferdinand kini harus menjalani proses hukum yang dijerat pasal 45 undang undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Baca Juga Belajar dari Kasus Ferdinand, Masyarakat Harus Bijak Gunakan Medsos di https://www.kompas.tv/article/250449/belajar-dari-kasus-ferdinand-masyarakat-harus-bijak-gunakan-medsos <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250628/ferdinand-hutahaean-ditahan-bareskrim-polri
