KOMPAS.TV - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. <br /> <br />Dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menilai Yahya Waloni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya, Agustus 2021 lalu. <br /> <br />Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara. <br /> <br />Hakim menyebut hal yang meringankan adalah Yahya menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf. <br /> <br />Baca Juga Yahya Waloni Minta Video Ceramahnya Dihapus karena Lukai Perasaan Kaum Nasrani: Saya Merasa Bodoh di https://www.kompas.tv/article/246381/yahya-waloni-minta-video-ceramahnya-dihapus-karena-lukai-perasaan-kaum-nasrani-saya-merasa-bodoh <br /> <br />Atas putusan ini Yahya Waloni menyatakan menerima, sementara jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim. <br /> <br />Yahya Waloni menyatakan, menerima vonis penjara selama 5 bulan dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim. <br /> <br />Sementara, jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim. <br /> <br />Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA dalam ceramahnya di salah satu masjid di Jakarta Pusat pada Agustus 2021 lalu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250649/yahya-waloni-divonis-5-bulan-penjara-atas-kasus-ujaran-kebencian-dan-penodaan-agama