Surprise Me!

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Putusan Kasus Suap

2022-01-12 557 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang putusan kasus suap terkait penanganan korupsi saat dirinya masih menjabat di tubuh KPK. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Mania Sebut Pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK untuk Pansos di https://www.kompas.tv/article/250643/jokowi-mania-sebut-pelaporan-kaesang-dan-gibran-ke-kpk-untuk-pansos <br /> <br />Robin akan divonis bersama rekannya Maskur Husain. <br /> <br />Sidang vonis Robin akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. <br /> <br />Sebelumnya, oleh JPU, Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Baca Juga Mantan Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin di https://www.kompas.tv/article/243735/mantan-penyidik-kpk-jadi-saksi-sidang-azis-syamsuddin <br /> <br />Jaksa menilai Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250793/eks-penyidik-kpk-robin-pattuju-dan-maskur-husain-jalani-sidang-putusan-kasus-suap

Buy Now on CodeCanyon