JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Mantan Sekretaris FPI Munarman. <br /> <br />Sidang yang berlangsung tertutup digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan sejumlah pengamanan ketat dari kepolisian serta Densus 88. <br /> <br />Baca Juga Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman di https://www.kompas.tv/article/250796/eksepsi-ditolak-hakim-penasihat-hukum-siapkan-saksi-fakta-dan-saksi-ahli-untuk-munarman <br /> <br />Dalam putusan sela ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Munarman dan memutuskan untuk melanjutkan jalannya persidangan. <br /> <br />Beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim salah satunya adalah terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. <br /> <br />Video Editor: Rian Fahardhi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250809/sidang-dugaan-terorisme-munarman-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa