Surprise Me!

Pungli 4 Tahun, Mantan ASN di Pontianak Kantongi Rp 1,67 Miliar

2022-01-12 1,092 Dailymotion

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap AM, oknum ASN mantan pegawai kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang atau KPKNL Pontianak. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi menjelaskan tersangka ditahan karena diduga melakukan pungutan tidak resmi kepada korban untuk bisa memenangkan lelang saat tersangka menjabat sebagai pegawai kantor KPKNL pontianak. <br /> <br />Terhitung sejak tahun 2015 hingga 2019 tersangka dilaporkan beberapa kali meminta uang kepada korban. Bahkan tersangka melanjutkan kepada anak korban setelah korban meninggal dunia hingga merugi sekitar Rp 1,67 miliar. <br /> <br />Seiring berjalannya waktu, barang lelang berupa tanah yang dijanjikan tidak didapatkan. Sementara uang yang telah diberikan juga tidak dikembalikan. <br /> <br />Kejaksaan yang menerima laporan anak korban melakukan penyidikan dan menyatakan berkas lengkap untuk disidangkan. <br /> <br />Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum. <br /> <br />AM dijerat pasal 12 huruf E atau pasal 12B ayat 2 dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250865/pungli-4-tahun-mantan-asn-di-pontianak-kantongi-rp-1-67-miliar

Buy Now on CodeCanyon