KOMPAS.TV - Pasangan yang baru saja menikah pada dasarnya membutuhkan kartu keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. <br /> <br />Kartu Keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. <br /> <br />Pengurusan KK baru bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan. Pengantin baru nantinya juga akan melakukan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP). <br /> <br />Baca Juga Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah di https://www.kompas.tv/article/248768/sekarang-cetak-kartu-keluarga-dan-21-dokumen-kependudukan-lain-bisa-dilakukan-sendiri-di-rumah <br /> <br />Adapun syarat mengurus KK bagi pengantin baru yakni kelengkapan dokumen, di antaranya: <br /> <br /> Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki Mengisi Formulir F I-01 Fotocopy Buku Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan) Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)Kemudian, berikut cara mengurus KK bagi pengantin baru: <br /> <br />1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat kelengkapan dokumen. <br /> <br />2. Pemohon melengkapi berkas dan persyaratan untuk diserahkan ke petugas front office. <br /> <br />3. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, apabila lengkap langsung diproses. <br /> <br />4. Permohonan diverifikasi sampai ke atasan, kemudian diinput operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru. <br /> <br />5. Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon. <br /> <br />Pengurusan KK bagi pengantin baru dipastikan gratis tanpa dipungut biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa 1 hari kerja apabila tidak terkendala. <br /> <br />Baca Juga Mau Pindah Kartu Keluarga? Simak Syarat Lengkap dan Caranya di https://www.kompas.tv/article/229492/mau-pindah-kartu-keluarga-simak-syarat-lengkap-dan-caranya <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250031/dear-pengantin-baru-begini-cara-mengurus-kartu-keluarga-setelah-menikah-gratis
