Surprise Me!

Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara!

2022-01-13 284 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara terkait sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK. <br /> <br />Majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap sejumlah pengurusan perkara di KPK. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. <br /> <br />Baca Juga Eks Penyidik KPK Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Putusan Kasus Suap di https://www.kompas.tv/article/250793/eks-penyidik-kpk-robin-pattuju-dan-maskur-husain-jalani-sidang-putusan-kasus-suap <br /> <br />Selain vonis 11 tahun penjara, Robbin Patuju juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dan denda Rp 500 juta. <br /> <br />Majelis hakim juga menolak permohonan Robin bekerja sama sebagai justice collaborator. <br /> <br />Robin berjanji untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. <br /> <br />Baca Juga PKS Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Luar Pulau Jawa yang Vaksinasinya Masih Rendah di https://www.kompas.tv/article/251122/pks-minta-pemerintah-perhatikan-wilayah-luar-pulau-jawa-yang-vaksinasinya-masih-rendah <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251131/mantan-penyidik-kpk-stepanus-robin-pattuju-divonis-11-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon