KOMPAS.TV - Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor terhadap komoditas batubara. <br /> <br />Hal tersebut bertujuan untuk menjaga pasokan batubara di PLTU PLN. <br /> <br />Akan tetapi kebijakan tersebut berujung dengan wacana pembubaran anak perusahaan PLN, PLN Batubara. <br /> <br />Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan larangan ekspor batu bara masih tetap berlaku hingga 31 Januari 2022. <br /> <br />Meskipun sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Filipina mendesak larangan ekspor batubara dicabut. <br /> <br />Baca Juga Pengusaha dan Pemilik Tongkang Hindari PLN Batubara Karena Lama Membayar di https://www.kompas.tv/article/251156/pengusaha-dan-pemilik-tongkang-hindari-pln-batubara-karena-lama-membayar <br /> <br />Di tanah air, saat ini pemerintah masih menunggu pasokan batubara untuk PLN terpenuhi. <br /> <br />Setidaknya untuk standar minimal 15 hari operasi karena jika tidak terpenuhi, bisa terjadi mati listrik berjamaah. <br /> <br />Belum genap 2 pekan larangan ekspor batubara diberlakukan, Kemenko Marves seakan tidak mendukung kebijakan yang dilakukan Kementerian ESDM. <br /> <br />Dengan membuka larangan ekspor pada 12 Januari, buka tutup kran ekspor buntut rebutan pasokan batu bara dunia. <br /> <br />Baca Juga Luhut: Perusahaan yang Sudah Penuhi DMO Boleh Ekspor Batubara di https://www.kompas.tv/article/251044/luhut-perusahaan-yang-sudah-penuhi-dmo-boleh-ekspor-batubara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251174/pln-batubara-terancam-bubar-cek-berita-selengkapnya
