JAKARTA, KOMPAS.TV - Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti menggunakan narkotika jenis ganja. <br /> <br />Ardhito ditangkap pada Rabu dini hari di kawasan Klender, Jakarta Timur, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. <br /> <br />Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja seberat 4,8 gram. <br /> <br />Baca Juga Penangkapan Ardhito Pramono Merupakan Hasil Pengembangan Kasus Narkoba di Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/251162/penangkapan-ardhito-pramono-merupakan-hasil-pengembangan-kasus-narkoba-di-jakarta-barat <br /> <br />Selain itu polisi juga mengamankan 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah telepon genggam milik Ardhito. <br /> <br />Dari pemeriksaan, Ardhito mengaku menggunakan ganja untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja. <br /> <br />Diketahui Ardhito sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti menggunakan namun kembali mengkonsumsi pada tahun 2020. <br /> <br />Ardhito dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. <br /> <br />Video editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251191/terbukti-gunakan-ganja-ardhito-pramono-ditetapkan-sebagai-tersangka
