KOMPAS.TV - Sedikitnya ada 20 laporan investasi bodong yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri, 6 di antaranya sudah P-21 atau hasil penyidikannya siap dilimpahkan ke Kejaksaan. <br /> <br />Dengan total kerugian para nasabahnya antara Rp 100 miliar hingga triliunan rupiah. <br /> <br />Rata-rata, para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 20-30%, sedangkan pelakunya menjalankan investasi bodong ini lewat sistem Piramida Money Game atau Skema Ponzi. <br /> <br />Menyusul banyaknya korban investasi bodong berkedok mata uang Kripto, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing meminta masyarakat memperhatikan prinsip 2-L, yakni aspek legal dan logis terkait tawaran investasi melalui media sosial, terutama yang menawarkan imbal keuntungan besar. <br /> <br />Baca Juga Mudahnya Penawaran Melalui Media Sosial Jadi Satu Penyebab Terjadinya Penipuan Modus Kripto di https://www.kompas.tv/article/251771/mudahnya-penawaran-melalui-media-sosial-jadi-satu-penyebab-terjadinya-penipuan-modus-kripto <br /> <br />Menurut Pengamat Media Sosial, Enda Nasution, besarnya perputaran uang di dunia maya menjadi pintu masuk maraknya praktik penipuan investasi. <br /> <br />Tingginya volume hubungan sosial di dunia maya dan interaksi dengan pelaku yang berlangsung daring, memperlebar celah terjadinya kejahatan penipuan jika korban kurang jeli. <br /> <br />Media sosial dan dunia digital tak terelakkan pada abad ini. <br /> <br />Sisi gelapnya, seperti maraknya praktik investasi bodong berkedok mata uang kripto, perlu diantisipasi dengan literasi digital yang memadai. <br /> <br />Negara perlu aktif mengawasi, sedangkan warga perlu melek investasi yang aman. <br /> <br />Baca Juga Waspadai 3 Kemungkinan Investasi Bodong Menurut OJK, Termasuk Penawaran Keuntungan yang Fix di https://www.kompas.tv/article/251750/waspadai-3-kemungkinan-investasi-bodong-menurut-ojk-termasuk-penawaran-keuntungan-yang-fix <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251815/waspadai-penipuan-investasi-bodong-bermodus-kripto-periksa-prinsip-2-l-berikut-penjelasannya