KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut, ada indikasi personel TNI diproses hukum dalam kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015. Pemerintah mengungkap kasus ini merugikan negara hingga Rp 800 miliar. <br /> <br />Panglima TNI mengaku dipanggil Menkopolhukam pada Selasa lalu, soal dimulainya proses hukum kasus satelit Kementerian Pertahanan. Panglima tengah menunggu nama-nama personel TNI yang diduga terlibat proyek ini. <br /> <br />Baca Juga Panglima TNI Blak-blakan Dukung Kewenangan Jaksa Agung: Termasuk Pengadilan HAM, Kita Dukung All Out di https://www.kompas.tv/article/251542/panglima-tni-blak-blakan-dukung-kewenangan-jaksa-agung-termasuk-pengadilan-ham-kita-dukung-all-out <br /> <br />Andika berjanji untuk mendukung penegakan hukum terhadap anggotanya jika memang terbukti bersalah. <br /> <br />Kemenhan bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa satelit artemis milik Avanti pada 2015. padahal kemenhan saat itu belum punya anggaran untuk keperluan satelit militer. <br /> <br />Biaya sewa pun tidak bisa dibayar, sehingga Avanti menggugat ke Pangadilan Arbitrase Internasional. Pada 2019 putusan pengadilan keluar dan negara membayar Rp 515 miliar. <br /> <br />Kasus ini pun kini tengah diselidiki oleh kejaksaan agung. Jaksa Agung mengatakan, perkara ini telah diselidiki sejak beberapa tahun lalu dan dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251871/jenderal-andika-sebut-ada-indikasi-personel-tni-dihukum-atas-kasus-proyek-satelit