ACEH, KOMPAS.TV - Asnawi Luwi, jurnalis harian Serambi Indonesia Aceh Tenggara, yang rumahnya diduga dibakar oleh anggota TNI kini mulai mendapat angin segar. <br /> <br />Ia memenuhi panggilan penyidik militer Kodam Iskandar Muda, untuk memberi keterangan perihal kronologi pembakaran rumahnya pada Juli 2019 lalu. <br /> <br />Proses pemeriksaan Asnawi di markas POM DAM dilakukan secara tertutup. <br /> <br />Baca Juga Pembunuh Jurnalis di Simalungun Dituntut Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/249095/pembunuh-jurnalis-di-simalungun-dituntut-penjara-seumur-hidup <br /> <br />Menanggapi perkara ini, Nasir Djamil, anggota DPR RI Komisi III, mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengawal proses hukum dengan baik. <br /> <br />Sehingga masyarakat terutama korban mendapat keadilan sebagaimana yang diharapkan. <br /> <br />Pembakaran rumah Asnawi Luwi, jurnalis harian Serambi Indonesia yang bekerja di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara terjadi pada 30 Juli 2019. <br /> <br />Peristiwa itu terjadi, ditengarai pasca pemberitaan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Muara Situlen. <br /> <br />Rumah beserta seluruh isinya, termasuk satu unit mobil pribadi milik Asnawi ludes terbakar. <br /> <br />Hingga kini, istri dan tiga anaknya masih trauma karena kejadian itu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252050/pelaku-diduga-oknum-tni-panglima-tni-didesak-kawal-proses-hukum-kasus-pembakaran-rumah-jurnalis
