KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). <br /> <br />Mahfud MD menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. <br /> <br />Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit tersebut. <br /> <br />Apabila tidak dipenuhi, maka hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain. <br /> <br />Untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan). <br /> <br />Baca Juga DPR: Mahfud MD Harus Luruskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di https://www.kompas.tv/article/252121/dpr-mahfud-md-harus-luruskan-dugaan-korupsi-proyek-satelit <br /> <br />Permintaan itu yakni mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). <br /> <br />Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan, soal korupsi proyek satelit yang disampaikan Menko Polhukam perlu diluruskan. <br /> <br />Effendi pun melihat ada konspirasi kuat yang tidak menginginkan Indonesia memiliki satelit sendiri dan menilai Menko Polhukam mengambil kesimpulan yang salah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252125/dpr-nilai-menko-polhukam-salah-ambil-kesimpulan-soal-dugaan-proyek-satelit