JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (18/1) siang, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, akan membacakan vonis bagi terdakwa mega korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati dan membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun kepada Heru. <br /> <br />Heru Hidayat didakwa melakukan korupsi bersama Mantan Direktur Utama Asabri dan beberapa pihak lain, sehingga merugikan negara 22,7 triliun rupiah. <br /> <br />Dari korupsi tersebut, Heru menerima 12,6 triliun rupiah. <br /> <br />Heru juga diduga melakukan pencucian uang dengan keuntungan yang didapatkan. <br /> <br />Dalam Undang-Undang Tipikor, sudah diatur pidana mati dijatuhkan dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan krisis ekonomi. <br /> <br />Apakah hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk terdakwa? <br /> <br />Baca Juga Kejaksaan Agung Lelang 16 Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya, Mau Ikutan? Ini Caranya! di https://www.kompas.tv/article/234291/kejaksaan-agung-lelang-16-barang-sitaan-kasus-korupsi-jiwasraya-mau-ikutan-ini-caranya <br /> <br />Untuk informasi selengkapnya, Sidang Putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus mega korupsi Jiwasraya, sudah ada jurnalis Kompas TV yang akan memberikan laporan langsung pada video di atas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252660/jaksa-penuntut-umum-tuntut-heru-hidayat-hukuman-mati-dan-bayar-uang-pengganti-rp-12-6-t