JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. <br /> <br />Namun ia mengatakan, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan. <br /> <br />Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN), akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal. <br /> <br />Baca Juga Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara di https://www.kompas.tv/article/252605/profil-4-calon-pemimpin-ibu-kota-negara-baru-nusantara <br /> <br />Untuk 2022-2024, fokus pembangunan ibu kota negara adalah bagaimana desain pelaksanaan yang paling prioritas sehingga momentum itu bisa berjalan. <br /> <br />Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pekerjaan rumah untuk pemindahan ibu kota negara ke depan masih sangat panjang. <br /> <br />Pihaknya menyebut sudah membuat pondasinya terlebih dahulu untuk bergerak sampai menyelesaikan ibu kota benar-benar pindah sampai 2045. <br /> <br />Video editor: Adrianus Ardya <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252753/uu-disahkan-di-dpr-pemindahan-ibu-kota-negara-akan-berlangsung-secara-bertahap-hingga-2045
