KOMPAS.TV - Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. <br /> <br />Adapun kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. <br /> <br />Melansir laman resmi JKN Kemenkes, PBI JK adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi fakir miskin dan orang tidak mampu. Berikut penjelasannya: <br /> <br />1. Fakir miskin <br /> <br />Orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian, atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. <br /> <br />2. Orang tidak mampu <br /> <br />Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, namun hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, atau tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. <br /> <br />Baca Juga Kupas Tuntas BPJS Kesehatan di Masa Pandemi - NGOPI di https://www.kompas.tv/article/220609/kupas-tuntas-bpjs-kesehatan-di-masa-pandemi-ngopi <br /> <br />Sementara itu, kelompok bukan PBI jaminan kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu: <br /> <br />1. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, mencakup: <br /> <br />a. PNS <br />b. Anggota TNI/Polri <br />c. Pejabat negara <br />d. Pegawai pemerintah non pegawai negeri <br />e. Pegawai swasta <br />f. Pekerja di luar poin a-e yang menerima upah <br /> <br />2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, mencakup: <br /> <br />a. Pekerja di luar hubungan kerja <br />b. Pekerja mandiri <br /> <br />3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya, mencakup: <br /> <br />a. Investor <br />b. Pemberi kerja <br />c. Penerima pension <br />d. Veteran <br />e. Perintis kemerdekaan <br />f. Bukan pekerja di luar poin a-e yang mampu membayar iuran <br /> <br />Adapun iuran bagi peserta PBI JK dibayar oleh pemerintah. Sementara iuran bagi peserta bukan PBI dibayarkan pemberi kerja sesuai ketentuan, atau dibayarkan peserta sesuai besaran pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan yang dipilih. <br /> <br />(*) <br /> <br />Video Editor & Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252097/mengenal-dua-kelompok-kepesertaan-bpjs-kesehatan-apa-saja
