RIAUONLINE,PEKANBARU-Agar tidak lepas dari jerat hukuman, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis oleh jaksa.<br /><br />Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, jaksa menuntut SH dengan pasal berlapis agar terdakwa tidak terlepas dari hukuman.<br /><br />“Kalau fakta persidangan mengarah ke 289 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun nanti akan kita buktikan,kalau mengarah ke 294 ayat 2 KUHP kita kesitu, kita lapis dakwaannya, agar pendakwa tidak terlepas dari hukuman,” ungkap Kajati Riau, Rabu, 19 Januari 2022.<br /><br />Jaja menyebut, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampus Unri.<br /><br />“Adapun pasal yang disangkakan pasal 289 KUHP dan 294 ayat 2 KUHP dan 281 ayat 2 KUHP. Masalah pasal nanti akan dibuktikan kita harus proses di persidangan, sesuai dengan alat bukti yang didapat di persidangan,” jelasnya.<br /><br />Sebelumnya, berkas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau, inisial SH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.<br /><br />Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.<br /><br />“Dari Kejari Pekanbaru prosesnya sudah selesai dan sekarang perkara itu sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kewenangan sekarang berada pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/01/19/tak-rela-lepas-dari-jerat-hukum-syafri-harto-didakwa-tiga-pasal-sekaligus<br /><br />#riauonline<br />#dekanfisipunrilecehkanmahasiswi<br />#pelecehanolehoknumdosen
