JOMBANG, KOMPAS.TV - Meski sudah memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, polisi hingga kini belum juga menangkap tersangka pelecehan seksual dengan korban 5 santriwati di Jombang, Jawa Timur. <br /> <br />Polisi sudah menetapkan batas waktu dan akan menjemput paksa tersangka. <br /> <br />Hingga saat ini, kepolisian daerah Jawa Timur masih melakukan upaya persuasif terhadap tersangka pelecehan seksual MSAT agar segera memenuhi panggilan pihak kepolisian. <br /> <br />Polisi memberikan batas waktu selama 14 hari terhitung sejak status berkas perkaranya menjadi lengkap atau P21 pada 4 Januari 2022 lalu. <br /> <br />Artinya, jika hingga waktu tersebut tersangka MSAT tak kunjung memenuhi panggilan polisi, petugas akan menjemput paksa; dan saat ini polisi telah mengetahui keberadaan MSAT. <br /> <br />Kasus ini sudah dilaporkan oleh para korban sejak tahun 2019 lalu, dengan kasus dugaan pelecehan seksual. <br /> <br />Kemudian, di tahun 2020, kasus ini diambil alih Polda Jawa Timur. <br /> <br />MSAT diketahui tak kooperatif menjalani proses hukum; ia beberapa kali mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa. <br /> <br />Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya. <br /> <br />Seperti pada hari Kamis, 13 Januari 2022 lalu, pihak kepolisian mendatangi Kompleks Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud mengantarkan surat panggilan untuk tersangka MSAT. <br /> <br />Namun, kedatangan polisi justru dihadang oleh sejumlah orang di ponpes itu, dan pihak ponpes mengatakan bahwa tersangka tidak berada di tempat. <br /> <br />Sebelumnya, MSAT juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah 2 tahun tanpa kejelasan. <br /> <br />Namun, gugatan tersebut ditolak karena cacat formil. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253003/kabid-humas-polda-jatim-berkas-sudah-lengkap-saat-ini-masih-dilakukan-persuasi-kepada-msat
