Surprise Me!

Komnas Perempuan: RUU TPKS Harus Punya Perspektif Korban!

2022-01-19 108 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam tahun mandek, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia (DPR RI) sebagai inisiatif DPR. <br /> <br />Namun, perjalanan RUU TPKS hingga resmi menjadi Undang-Undang masih panjang. <br /> <br />Masih ada daftar inventarisasi masalah pemerintah yang harus dibahas bersama DPR. <br /> <br />Selasa (19/1) siang, Ketua DPR, Puan Maharani, mengetok RUU TPKS jadi prioritas. <br /> <br />Dari sembilan fraksi di DPR, satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak menyetujui RUU ini. <br /> <br />PKS menolak sejak rancangan ini dibuat pada 2015; alasan penolakan, karena RUU ini tidak membahas secara komprehensif terkait muatan tindak asusila khususnya soal perzinaan dan penyimpangan seksual. <br /> <br />Salah satu daftar masalah yang mesti diperhatikan pemerintah dan DPR, diusulkan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). <br /> <br />Di antaranya, tentang kasus yang semestinya dalam perspektif korban. <br /> <br />Korban kekerasan seksual kini menanti keadilan yang lebih menyeluruh. <br /> <br />Pembahasan di senayan, antara DPR dan pemerintah, kiranya bisa segera menghasilkan Undang-Undang yang menyeluruh untuk melindungi korban kekerasan seksual. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253006/komnas-perempuan-ruu-tpks-harus-punya-perspektif-korban

Buy Now on CodeCanyon