JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua aktivis, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, kembali diperiksa polisi dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. <br /> <br />Haris dan Fatia diperiksa penyidik Ditreskrimsus selama tujuh jam, dan dicecar 37 pertanyaan terkait data dan sumber riset. <br /> <br />Meski demikian, hingga kini, keduanya masih berstatus sebagai saksi. <br /> <br />Fatia dan Haris Azhar datang ke Polda Metro Jaya setelah adanya upaya penjemputan paksa di kediaman masing-masing, Selasa (18/1) pagi. <br /> <br />Namun keduanya menolak dan memilih untuk datang sendiri. <br /> <br />Haris dan Fatia sebelumnya sempat berhalangan menghadiri pemeriksaan polisi, karena ada kesibukan pekerjaan. <br /> <br />Atas upaya penjemputan paksa, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengaku heran, karena komunikasi dengan penyidik selama ini berjalan baik. <br /> <br />Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini menjadi penyidikan pada 6 Januari 2022 lalu, setelah upaya mediasi gagal mempertemukan Menko Luhut dengan Fatia dan Haris Azhar. <br /> <br />Namun, YLBHI tidak sepakat mediasi disebut gagal; atas buntunya mediasi, pihak pelapor Menko Luhut akhirnya meneruskan kasus ini ke proses pengadilan setelah kedua terlapor menolak meminta maaf, sesuai somasi pada keduanya. <br /> <br />Diketahui sebelumnya, Fatia dan Haris Azhar dilapor ke Polda Metro Jaya setelah keduanya mengungkap nama Menko Luhut terlibat proyek tambang di Blok Wabu Intan Jaya Papua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253024/direktorat-reskrimsus-polda-metro-jaya-naikkan-kasus-pencemaran-nama-baik-menko-luhut-ke-penyidikan
