JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, menjadi sorotan publik setelah ia melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. <br /> <br />Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang. Ubedillah menilai ada gejala yang aneh dari relasi bisnis Gibran dan Kaesang. <br /> <br />Hal ini berawal dari dugaan kasus pembakaran hutan yang dilakukan anak perusahaan PT SM, PT BMH dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup Rp7,9 triliun pada 2015. <br /> <br />Baca Juga Respons Gibran soal Suntikan Dana Bisnis Es Doger Rp71 M: Apa yang Salah? Uangnya Gak Masuk ke Saya di https://www.kompas.tv/article/252946/respons-gibran-soal-suntikan-dana-bisnis-es-doger-rp71-m-apa-yang-salah-uangnya-gak-masuk-ke-saya <br /> <br />Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar. Ubedilah mengatakan kedua anak presiden ini mendapatkan dua kali kucuran dana dari perusahaan yang berafiliasi dengan PT SM. <br /> <br />Total penyertaan modal yang didapat mencapai Rp99,3 miliar. <br /> <br />Dalam program ROSI, Ubedilah sempat berdebat dengan Eko Kuntadhi yang juga mempertanyakan di mana letak gejala aneh dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua anak Presiden. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253052/debat-pelapor-gibran-kaesang-vs-eko-kuntadhi-cara-berpikir-pelapor-disebut-seperti-kodok
