Surprise Me!

Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Pengacara: Besar Kemungkinan Akan Ajukan Banding

2022-01-19 493 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara, terhadap Gaga Muhammad, terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabakan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh. <br /> <br />Vonis terhadap Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan Jaksa, dalam sidang sebelumnya yang menuntutnya 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp10 juta. <br /> <br />Baca Juga Begini Ekspresi Gaga Muhammad Usai Hakim Ketuk Palu di https://www.kompas.tv/article/253106/begini-ekspresi-gaga-muhammad-usai-hakim-ketuk-palu <br /> <br />Dalam vonis, Gaga Muhammad terbukti bersalah karena kelalaiannya saat mengemudi, hingga menyebabkan kekasihnya, mendiang selebgram Laura Anna, menderita lumpuh pada kecelakaan 2019 lalu. <br /> <br />Atas vonis hakim ini, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana mengajukan banding. <br /> <br />Keluarga mendiang Laura Anna mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis. <br /> <br />Meski demikian, kakak Laura, korban kecelakaan, menyebut vonis hakim tidak setimpal dengan penderitaan adiknya. <br /> <br />Gaga Muhammad menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan tahun 2019 lalu. <br /> <br />Kecelakaan itu membuat mantan kekasihnya, selebgram Laura Anna, cedera saraf tulang dan lumpuh. <br /> <br />Laura Anna meninggal pada 15 Desember 2021 karena sakit pada lambung dan pernapasan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253245/gaga-muhammad-divonis-4-tahun-6-bulan-pengacara-besar-kemungkinan-akan-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon