TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Dua orang mahasiswa di Tasikmalaya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dalam kasus investasi bodong. <br /> <br />Kedua mahasiswa itu menarik investasi sebesar Rp 5,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 300 orang. <br /> <br />Awalnya, pihak Polres Tasikmalaya mendapatkan laporan dari 12 orang korban yang merasa telah ditipu tersangka dengan rata-rata kerugian mulai Rp 500 ribu hingga Rp 60 juta. <br /> <br />Beradasarkan pengakuan para korban, pelaku memberikan iming-iming akan memberikan keuntungan sebesar 40 persen setiap 10 hari sekali. <br /> <br />Para tersangka kini dijerat Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253429/kelola-investasi-bodong-2-mahasiswa-tipu-300-orang-dengan-total-kerugian-rp-5-7-m
