Surprise Me!

MUI Tegaskan Cryptocurrency Haram, Ini Alasannya

2022-01-21 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa MUI secara resmi telah mengharamkan penggunaan cryptocurrency dalam segala jenis transaksi. <br /> <br />Alasan MUI mengharamkan mata uang kripto ini adlaah karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan tak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. <br /> <br />Baca Juga Penipuan Tak Kenal Jabatan, Awas Investasi Bodong Bermodus Kripto! di https://www.kompas.tv/article/252087/penipuan-tak-kenal-jabatan-awas-investasi-bodong-bermodus-kripto <br /> <br />Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah. Sedangkan Dharar adalah transaksi yang berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253660/mui-tegaskan-cryptocurrency-haram-ini-alasannya

Buy Now on CodeCanyon