Sering Bikin Salah Paham, Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Diketahui <br /><br />Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dinilai bisa meredam kebebasan berpendapat, bahkan kerap dianggap pemerintah anti kritik.<br /><br />Namun Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebagai pemerintah pihaknya terbuka terhadap kritik, tapi kritik yang membangun dan bukan hate speech atau ujaran kebencian. <br /><br />Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />Link terkait: <br />https://www.suara.com/news/2022/01/21/073000/sering-bikin-salah-paham-ini-beda-ujaran-kebencian-dengan-kritik-yang-perlu-diketahui <br /><br /><br /><br />#KritikMembangun #UjaranKebencian <br /><br />Video Editor: Galih Fajar <br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom <br /><br />
