MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buron. <br /> <br />Buron yang ditangkap merupakan seorang manager SPBU. <br /> <br />Penangkapan dilakukan karena DPO tersebut merupakan terpidana kasus pemalsuan bon minyak. <br /> <br />Dari informasi yang didapat terkait kasus tersebut, akibat ulahnya, perusahaan merugi hingga Rp 7,3 miliar. (*) <br /> <br />#dpo #kejaksaan #kejatisu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253796/dpo-terpidana-kasus-pemalsuan-ditangkap-kejaksaan-tinggi-sumatera-utara