JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap. <br /> <br />Di tengah konferensi pers yang disampaikan KPK, Itong sempat menyela dan menyebut semuanya omong kosong. <br /> <br />Jumpa pers KPK secara tiba-tiba diinterupsi oleh tersangka kasus vonis perkara Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. <br /> <br />Itong ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap pengurusan vonis perkara senilai Rp 1,3 miliar. <br /> <br />Baca Juga Stepanus Robin dan Maskur Husain Tidak Ajukan Banding, KPK Tunggu Putusan untuk Eksekusi di https://www.kompas.tv/article/253834/stepanus-robin-dan-maskur-husain-tidak-ajukan-banding-kpk-tunggu-putusan-untuk-eksekusi <br /> <br />Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 140 juta yang diduga sebagai tanda jadi awal suap perkara di PN Surabaya. <br /> <br />Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni menyebut apa yang disampaikan KPK omong kosong. <br /> <br />Itong Isnaeni menyebut tidak tahu menahu terkait kasus suap ini. <br /> <br />Selain Hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan seorang pengacara swasta menjadi tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Penyidik KPK Sita Uang Dalam OTT Hakim PN Surabaya di https://www.kompas.tv/article/253325/penyidik-kpk-sita-uang-dalam-ott-hakim-pn-surabaya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253850/tak-terima-jadi-tersangka-kasus-suap-hakim-itong-sela-saat-konferensi-pers-ini-omong-kosong
