KOMPAS.TV - Teriakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terlontar disaat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memberikan keterangan pers. <br /> <br />Ia tak terima penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pengurusan vonis perkara senilai Rp 1,3 miliar. <br /> <br />KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara. <br /> <br />KPK menyebut Hakim Itong memerintahkan seorang panitera meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara pembubaran sebuah perusahaan. <br /> <br />Baca Juga Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ngamuk Saat Ditetapkan Tersangka Oleh KPK di https://www.kompas.tv/article/253755/hakim-pn-surabaya-tersangka-kasus-suap-ngamuk-saat-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk <br /> <br />Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai tanda jadi awal suap. <br /> <br />Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan setelah keduaya berstatus tersangka dugaan suap. <br /> <br />Atas kasus ini, Mahkamah Agung juga menyatakan sudah menurunkan tim untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Baca Juga Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Satelit di Kemhan, Prabowo: Kita Sudah Minta BPKP untuk Audit di https://www.kompas.tv/article/253465/dukung-kejagung-bongkar-korupsi-satelit-di-kemhan-prabowo-kita-sudah-minta-bpkp-untuk-audit <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253895/kpk-sebut-hakim-itong-perintahkan-panitera-minta-uang-untuk-muluskan-perkara