KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan berita bohong Bahar Smith. <br /> <br />Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo yang menyebut penyidik masih memerlukan keterangan Bahar Smith demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya. <br /> <br />Saat ini Bahar masih ditahan di Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 lalu, lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/254532/polisi-tolak-permintaan-penangguhan-penahanan-bahar-bin-smith-ini-alasannya <br /> <br />Sebelumnya, penyidik Polda Jabar penentapkan dan menahan Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian. <br /> <br />Tim penyidik Polda Jawa Barat telah menerima surat penangguhan penahanan Bahar Smith. <br /> <br />Selain Bahar Smith penyidik juga menetapkan pengunggah video ceramah bahar di Bandung sebagai tersangka. <br /> <br />Seusai melakukan gelar perkara dan memeriksa 52 orang saksi, polisi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254665/polda-jabar-tolak-penangguhan-penahanan-bahar-smith-soal-kasus-ujaran-kebencian
