JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dituntut empat tahun dan dua bulan penjara. Azis dituntut jaksa sebagai terdakwa suap kepada Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara. <br /> <br />Jaksa menilai Azis terbukti sesuai dakwaan, memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar. <br /> <br />Dalam sidang, jaksa juga menilai Mantan Wakil Ketua DPR ini tidak mengakui kesalahannya karena berbelit-belit dalam sidang, serta tindakannya merusak citra DPR. <br /> <br />Jaksa kemudian menuntut Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 250 juta; subsider enam bulan kurungan. <br /> <br />Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254749/jaksa-tuntut-azis-syamsuddin-4-tahun-2-bulan-penjara-dan-denda-rp-250-juta-sebut-ia-rusak-citra-dpr