OKU TIMUR, KOMPAS.TV - Polda Sumatra Selatan membenarkan oknum anggotanya, Mantan Kapolres Oku Timur menerima uang suap dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin. <br /> <br />Pekan lalu, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. <br /> <br />Herman menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 2 miliar sebagai pengamanan ke oknum polisi Polda Sumsel dan Rp 20 juta untuk Polres Musi Banyuasin. <br /> <br />Saat itu AKBP Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. <br /> <br />Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan AKBP Dalizon dicopot sebagai Kapolres Oku Timur dan ditahan Bareskrim Polri. <br /> <br />Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (24/1), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf karena masih banyak anggotanya yang melakukan berbagai pelanggaran. <br /> <br />Kapolri menyatakan, lembaganya siap menerima pengaduan dari masyarakat dan akan memberi sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254826/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-minta-maaf-atas-kesalahan-mantan-kapolres-oku-timur
