SUMSEL, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan membenarkan oknum anggotanya, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur menerima uang suap dalam proyek dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau PUPR untuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. <br /> <br />Fakta tersebut dikatahui pada pesidangan pekan lalu, oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori. <br /> <br />Baca Juga Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/250578/dua-terdakwa-kasus-suap-pajak-dituntut-9-dan-6-tahun-penjara <br /> <br />Herman Mayori memberi kesaksian tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. <br /> <br />Herman menyebut adanya aliran dana sebesar 2 miliar rupiah sebagai pengamanan ke oknum polisi Polda Sumsel dan 20 juta rupiah untuk Polres Musi Banyuasin. <br /> <br />Saat itu, AKBP Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. <br /> <br />Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan AKBP Dalizon dicopot sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu timur dan ditahan Bareskrim Polri. <br /> <br />Baca Juga Ingin Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi, Polri Bentuk Kortas Tipikor yang Akan Digawangi Novel dkk di https://www.kompas.tv/article/254813/ingin-perbaiki-indeks-persepsi-korupsi-polri-bentuk-kortas-tipikor-yang-akan-digawangi-novel-dkk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254862/terima-suap-proyek-pembangunan-kapolres-oku-timur-dicopot
