MEDAN, KOMPAS.TV - Dinilai terbukti memberikan suap kepada Wali Kota Tanjungbalai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. <br /> <br />Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. <br /> <br />Menanggapi putusan hakim yang lebih rendah, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan seluruh materi putusan masih sesuai dengan tuntutan mereka, hanya berbeda dalam lama masa pidana. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa Yusmada memberikan suap kepada Wali Kota Tanjungbalai guna memuluskan kemenangan dirinya dalam pemilihan Sekretaris Daerah. <br /> <br />Kesepakatan awal, Yusmada menyanggupi untuk membayar Rp 200 juta. <br /> <br />Saat tertangkap, uang suap yang telah diberikan Yusmada berjumlah Rp 100 juta. (*) <br /> <br />#suap #kpk #tanjungbalai #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254967/mantan-sekretaris-daerah-kota-tanjungbalai-divonis-penjara
