TANGERANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang digelar Senin (24/1) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang. <br /> <br />Jaksa mendakwa empat orang dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. <br /> <br />Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 359 KUHP. <br /> <br />Atas dakwaan ini, keempat terdakwa tidak mengajukan keberatan. <br /> <br />Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 8 Ferbruari 2022 mendatang. <br /> <br />Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada 8 September 2021 lalu. <br /> <br />Penyebab kebakaran diduga karena korsleting. Akibatnya, 49 narapidana meninggal di lapas dan di rumah sakit. <br /> <br />Polisi pun menetapkan empat petugas lapas yang berjaga sebagai tersangka, karena ditemukan unsur kelalaian. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255109/49-narapidana-meninggal-dunia-di-lapas-kelas-1-tangerang-polisi-dakwa-4-orang-petugas-yang-lalai