ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh menggagalkan penyeludupan ratusan kilogram sabu, dan ratusan ribu butir pil ekstasi, serta pil Happy Five (H-5) yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Aceh. <br /> <br />Dari enam tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh-Malaysia, disita barang bukti 150 kilogram sabu yang dikemas menyerupai teh, 145.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir pil H-5 yang diangkut menggunakan kapal. <br /> <br />Menurut rencana, barang ilegal ini akan diedarkan kembali ke luar Aceh oleh para tersangka jaringan internasional. <br /> <br />Polisi juga menyita satu unit Kapal KM Putra Pesisir, dua mobil, dan satu sepeda motor milik tersangka. <br /> <br />Semua barang bukti didapat Tim Ditres Narkoba Polda Aceh pada Kamis (20/1) dari tiga lokasi, yaitu di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. <br /> <br />Keenam tersangka yang sudah ditahan di Mapolda Aceh berikutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman paling ringan selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255113/polda-aceh-gagalkan-jaringan-narkoba-aceh-malaysia-yang-angkut-150-kilogram-sabu-dan-ratusan-pil
