LAMPUNG, KOMPAS.TV Sebanyak dua kilogram lebih narkoba jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. <br /> <br />Pemusnahan yang digelar pada Selasa (25/1/2022) kemarin ini dilakukan dengan cara dicampur bahan kimia dan dilumat. Lalu, barang tersebut dibuang ke septic tank. <br /> <br />Baca Juga Polisi Amankan 7 Kg Sabu dari Dua Pelaku Bandar Narkoba di https://www.kompas.tv/article/253803/polisi-amankan-7-kg-sabu-dari-dua-pelaku-bandar-narkoba <br /> <br />Menurut keterangan Kepala BNNP Lampung Eddy Swasono, saat ini peredaran narkoba memiliki modus baru, yakni dengan cara mengedarkan barang tersebut ke pekerja kebun yang jauh dari jangkauan. <br /> <br />"Jaringan Sumatera Selatan untuk suplai Way Kanan, Tulang Bawang, Mesuji, Tubaba. Nah, ini sinkron dengan penelitian dari pusat bahwa ada tren baru di kalangan perkebunan," kata Eddy. <br /> <br />Selain, memusnahkan narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti dari hasil ungkap dua kasus di penghujung tahun 2021. <br /> <br />BNNP Lampung juga mengamankan jaringan antarprovinsi yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba sebanyak lima orang tersangka, masing-masing diketahui berinisial F, I, RWP, H dan N. <br /> <br />Baca Juga Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Sotong di https://www.kompas.tv/article/251543/petugas-lapas-gagalkan-penyelundupan-narkoba-dalam-sotong <br /> <br />Sementara, satu tersangka berinisial I diketahui merupakan seorang tahanan lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung yang berperan sebagai pengendali barang tersebut. <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. <br /> <br />#narkoba #sabu #narkotika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255276/bnnp-lampung-musnahkan-2-kilogram-narkoba-dari-5-tersangka