JEMBER, KOMPAS.TV - 23 siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama di Jember, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022) sore diperiksa polisi. Didampingi orang tuanya mereka diperiksa menyusul ditemukan 16 butir obat keras jenis thrihexiphenidyl dari sejumlah siswa siswi. Sementara soerang pemuda ditangkap diduga pengedar pil tersebut. <br /> <br />Didampingi orang tuanya masing masing, sebanyak 23 siswa dan siswi SMP Negeri 10 Jember, diperiksa anggota Unit Reskrim kepolisian Sektor Patrang, Jember, Jawa Timur. <br /> <br />Pemeriksaan ini terkait ditemukannya 16 butir okerbaya jenis thrihexiphenidyl dari sejumlah siswa siswi yang saat itu sedang berkerumun di salah satu sudut sekolah. <br /> <br />Dari keterangan siswa siswi tersebut, diketahui bahwa pil okerbaya tersebut di peroleh dari seorang pemuda bernama David Dwi Prasetyo, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Sumbersari, Jember. <br /> <br />Polisi langsung melakukan penangkapan pemuda tersebut, yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis thrihexiphenidyl kepada para siswa siswi. <br /> <br />Selain menangkap pelaku, polisi menemuikan 72 butir okerbaya jenis thrihexiphenidyl, sehingga total barang bukti sebanyak 88 butir. <br /> <br />Setelah melakukan pemeriksaan, sebanyak 23 siswa siswi tersebut diketahui belum sempat mengkonsumi okerbaya dan didampingi orang tua membuat surat peryataan tidak mengulangi perbuatan tersebut. <br /> <br />Polisi saat ini melakukan pengembangan kasus peredaran okerbaya jenis thrihexiphenidyl dikalangan pelajar yang diduga telah dilakukan pelaku sejak lama dan di sejumlah sekolah. <br /> <br />#beritajember <br />#obatterlarang <br />#thrihexiphenidyl <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255363/bawa-obat-terlarang-ke-sekolah-23-siswa-smp-diperiksa-polisi
