Surprise Me!

Tak Dapat Jabatan, Alasan ASN Lempari Molotov ke Pendopo Bupati Ketapang

2022-01-26 248 Dailymotion

KETAPANG, KOMPAS.TV - Oknum Aparatur Sipil Negara berinisial R-Z alias A-R, ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus pelemparan bom molotov, di depan Pendopo Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, saat pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Pernyataan Edy Mulyadi, Gubernur Kalbar: Seperti Katak Dalam Tempurung di https://www.kompas.tv/article/254991/tanggapi-pernyataan-edy-mulyadi-gubernur-kalbar-seperti-katak-dalam-tempurung <br /> <br />Tersangka kini tengah ditahan polisi, untuk diperiksa. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi, terkait kasus tersebut. <br /> <br />Polda Kalbar memastikan, aksi yang dilakukan R-Z tidak berkaitan dengan aksi terorisme. Tersangka diduga nekat melakukan aksinya, karena kesal tidak mendapat jabatan yang diinginkan, ketika mutasi jabatan. <br /> <br />Tersangka diketahui sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang. <br /> <br />Polisi terus melakukan pemeriksaan, untuk mendalami kasus ini. Tidak ada korban jiwa, maupun material terkait kejadian itu. <br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, atau pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255364/tak-dapat-jabatan-alasan-asn-lempari-molotov-ke-pendopo-bupati-ketapang

Buy Now on CodeCanyon