JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (26/1). <br /> <br />Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Ubedilah dimintai keterangan terkait substansi laporannya terhadap Gibran dan Kaesang. <br /> <br />Firli mengatakan, KPK telah menerima laporan Ubedilah. Setelah itu, KPK mendalami keterangan Ubedilah sebagai pelapor dan memeriksa bukti-bukti permulaan yang dimiliki Ubedilah. <br /> <br />Baca Juga KPK Minta Klarifikasi soal Laporan Gibran-Kaesang, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Bawa Dokumen Tambahan di https://www.kompas.tv/article/255493/kpk-minta-klarifikasi-soal-laporan-gibran-kaesang-dosen-unj-ubedilah-badrun-bawa-dokumen-tambahan <br /> <br />Firli memastikan KPK akan memproses laporannya dan hasilnya akan disampaikan kepada publik pada saatnya nanti. <br /> <br />Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis keduanya dengan PT SM. <br /> <br />Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK. <br /> <br />Video editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255584/kata-firli-bahuri-soal-pemanggilan-ubedilah-kpk-akan-menyampaikan-ke-publik-pada-saatnya
