RIAUONLINE,PEKANBARU-Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Riau menangkap 10 pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di wilayah perairan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.<br /><br />Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit KM Sinar Abadi, dokumen, alat tangkap pukat harimau dan ratusan kilogram ikan.<br /><br />Kasubditgakkum Ditapolairud Polda Riau, AKBP Wawan mengatakan, sepuluh tersangka berinisial RH, AHS, YM, AG, FW, IB, DD, DV, SG dan KR berasal dari Sumatera Utara.<br /><br />"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, kemudian kita melakukan proses pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan Rokan Hilir," terang AKBP Wawan, Rabu, 26 Januari 2022.<br /><br />Kejadian berlangsung pada 27 Desember 2021 lalu, Tin Polairud Polda Riau mengidentifikasi adanya aktivitas ilegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir.<br /><br />Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti. Sepuluh pelaku dijerat pasal 85 jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.<br /><br />Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik Ditpolairud Polda Riau melaksanakan penyerahan tahap II Atas kasus dugaan ilegal fishing ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/read/2022/01/26/ditpolairud-polda-riau-tangkap-10-pencuri-ikan-di-perairan-rokan-hilir<br /><br />#riauonline<br />#pencurianikan<br />#ditpolairudpoldariau