Surprise Me!

Berawal dari Utang Rp80 Ribu di Tahun 1950, Warga Padang ini Gugat Pemerintah Bayar Utang Rp60 M!

2022-01-27 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, menggugat Presiden Joko Widodo, terkait utang pemerintah Indonesia, sejak tahun 1950. <br /> <br />Penggugat menuntut pemerintah membayar utang beserta bunganya, yang nilainya mencapai Rp60 miliar. <br /> <br />Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, menggugat terkait utang pemerintah Indonesia. <br /> <br />Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Padang, dan berlanjut ke mediasi. Namun gagal mencapai kesepakatan. <br /> <br />Peminjaman berawal saat pemerintah mengeluarkan undang-undang darurat RI nomor 13 tahun 1950, tentang pinjaman darurat. <br /> <br />Salah satunya, dengan diaturnya surat pinjaman berbunga, dengan bunga tiga persen per tahun. <br /> <br />Pada tahun 1950, orangtua penggugat memberikan pinjaman Rp80.300,- pada pemerintah. <br /> <br />Penggugat mengklaim, pinjaman tersebut telah berlangsung 71 tahun, hingga jika diuangkan, sekarang mencapai Rp60 miliar. <br /> <br />Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara menyatakan. <br /> <br />"Berdasarkan Keputusan Menkeu No. 466A,1978, karena surat obligasi yang diklaim tidak ditagihkan pelunasannya paling lambat 5 tahun sejak keputusan, maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa. Permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," seperti kami kutip dari kompas.com. <br /> <br />Seperti apa awal gugatan pemerintah ini? <br /> <br />Mengapa penggugat baru sekarang menggugat pemerintah? <br /> <br />Lalu, apa tanggapan pemerintah soal gugatan ini? <br /> <br />Sapa Indonesia Malam berbincang langsung dengan kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa. <br /> <br />Serta Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255788/berawal-dari-utang-rp80-ribu-di-tahun-1950-warga-padang-ini-gugat-pemerintah-bayar-utang-rp60-m

Buy Now on CodeCanyon