JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu menyepakati tanggal 14 Februari sebagai jadwal Pemilu tahun 2024. <br /> <br />Setelah menggelar rapat kerja, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. <br /> <br />KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. <br /> <br />Pemilihan waktu pemilu awal tahun untuk memberikan ruang Pilkada serentak yang menurut rencana diselenggarakan bulan November 2024. <br /> <br />Baca Juga Apa Alasan Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Tanggal 14 Februari? Ini Penjelasan KPU di https://www.kompas.tv/article/255811/apa-alasan-pileg-dan-pilpres-2024-digelar-tanggal-14-februari-ini-penjelasan-kpu <br /> <br />Pemilihan legislatif, pemilihan Presiden, resmi ditetapkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. <br /> <br />Tak hanya itu Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. <br /> <br />Apa latar belakang penetapan tanggal tersebut dan terutama kesiapan KPU dapat menggelar Pemilu serentak dan Pilkada di tahun yang sama? <br /> <br />Sapa Indonesia Malam membahasnya bersama Komisioner KPU Arief Budiman, dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255814/perludem-ingatkan-beban-petugas-pemilu-dan-distribusi-surat-suara-jadi-catatan-untuk-pemilu-2024
