Tubagus Muhammad Joddy, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang, Jawa Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022). <br /> <br /><br /> <br />Agenda sidang hari ini yakni mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Tubagus Muhammad Jody. Jody dijerat pasal berlapis Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Atas dakwaan tersebut, Joddy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Sopir Vannesa Angel Jalani Sidang Perdana
