KOMPAS.TV - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku aborsi terhadap korban Novia Widya Sari yang berujung korban jiwa, menjalani sidang komisi kode etik Polri. <br /> <br />Hasilnya, Bripda Randy diberhentikan secara tidak hormat. <br /> <br />Dalam sidang ini, sembilan saksi dihadirkan, termasuk orang tua korban. <br /> <br />Pada akhir sidang, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melanggar kode etik. <br /> <br />Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga akan melanjutkan proses hukum pidana terhadap Randy karena telah melakukan perbuatan tercela. <br /> <br />Sebelumnya, Novia merupakan seorang mahasiswi di Malang. <br /> <br />Ia menjadi korban kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi, yang disayangkan harus ditemukan tak bernyawa di samping makam sang ayah di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021. <br /> <br />Novia meninggal diduga bunuh diri karena mengalami depresi, usai diminta menggugurkan kandungan oleh kekasihnya, Bripda Randy. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255891/polisi-pelaku-aborsi-paksa-bripda-randy-bagus-hari-dipecat-dari-polri