<br /> <br />BANDUNG, KOMPAS.TV, - Sidang lanjutan terdakwa H-W kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang kali ini jaksa penuntun umum menyampaikan replik atau tanggapan dari pledoi pekan lalu <br /> <br />Sidang kali ini jaksa penuntut umum memberikan tanggapan dari pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum dan terdakwa H-W pada sidang sebelumnya dalam replik yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap pada tuntutan yang disampaikan yaitu hukuman mati dan kebiri <br /> <br />Selain itu Kajati Jabar juga menyampaikan bahwa restitusi atau ganti rugi sesuai dengan perhitungan dari LPSK walaupun memang tidak sebanding dengan derita dari para korban serta JPU pun meminta kepada majelis hakim agar yayasan dan aset terdakwa di rampas dan dilelang yang kemudian diberikan kepada seluruh korban <br /> <br />Namun hal tersebut tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi korban <br /> <br />Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah . <br /> <br />IG :https:www.instagram.comkompastvjabar <br /> <br />Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw... <br /> <br />Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar <br /> <br />Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256016/minta-keringanan-jaksa-tetap-tuntut-mati-dan-kebiri-hw