Surprise Me!

Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, Pukat UGM: Akan Marak Korupsi Kecil

2022-01-29 538 Dailymotion

KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup dengan mengembalikan kerugian kepada negara. <br /> <br />Hal ini dinyatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara di https://www.kompas.tv/article/256138/kejagung-klarifikasi-soal-korupsi-di-bawah-50-juta-cukup-kembalikan-kerugian-negara <br /> <br />Burhanuddin menambahkan, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhanan, dan berbiaya ringan. <br /> <br />Pusat Kajian Anti Korupsi, Pukat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyesalkan pernyataan jaksa agung terkait penanganan korupsi di bawah Rp 50 juta yang cukup dengan pengembalian kerugian negara. <br /> <br />Jika hal ini diterapkan, Pukat mengkhawatirkan korupsi skala kecil akan marak. Bagi Pukat UGM, penaegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata pengemabalian kerugian negara. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons tegas pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta kasus korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu diproses hukum. <br /> <br />Nurul menegaskan korupsi adalah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana itu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256202/soal-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-tak-perlu-dihukum-pukat-ugm-akan-marak-korupsi-kecil

Buy Now on CodeCanyon