JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur. <br /> <br />Disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pada Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. <br /> <br />Ahmad juga menegaskan bahwa jika tidak datang pemanggilan penyidik sekali lagi akan diberikan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di https://www.kompas.tv/article/255974/ini-alasan-edy-mulyadi-tak-penuhi-panggilan-bareskrim-terkait-kasus-dugaan-ujaran-kebencian <br /> <br />"jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," sambungnya. <br /> <br />Ahmad juga menjelaskan surat panggilan yang dimaksud tiga hari ada di pemeriksaan sidang pengadilan, dan bukan tahap penyidikan. <br /> <br />"Jadi 2 hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar tidak menyebutkan 3 hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," ucapnya. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256240/kata-polisi-soal-surat-pemanggilan-edy-mulyadi-disebut-tak-sesuai-prosedur
